E-Dukasi Download Mekanisme Operasional Standar (Pos) Ujian Nasional Tahun 2015
![]() |
| Logo Ujian Nasional 2015 |
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
- Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
- Pendidikan nonformal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
- Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UN Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
- UN Susulan yaitu ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama sebab alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
- UN Perbaikan yaitu ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan 3 Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran.
- Ujian kompetensi keahlian yaitu ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
- Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK yaitu nilai adonan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK).
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
- Kriteria kelulusan yaitu persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Kisi-kisi soal UN yaitu contoh dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahan UN yaitu naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar balasan UN, gosip acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
- Lembar balasan UN yang selanjutnya disebut LJUN yaitu lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan.
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS yaitu urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN yang ditetapkan oleh BSNP.
- Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- BSNP yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibuat menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
- Perguruan tinggi yaitu Perguruan tinggi Negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pemindaian LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK menurut rekomendasi dari Majelis Rektor PTN Indonesia.
- Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
- Pendistribusian materi UN yaitu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan daerah tujuan. 4
- Titik simpan final di provinsi yaitu gedung yang terletak di ibukota provinsi atau kota lain yang ditetapkan yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan daerah untuk menyimpan dan serah terima materi UN dari percetakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Titik simpan transit di Kabupaten/Kota yaitu daerah di Kabupaten/Kota atau daerah lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan sebagai daerah serah terima materi UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia Pengadaan Provinsi yaitu panitia pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN di setiap provinsi yang dibuat oleh Balitbang Kemdikbud menurut anjuran dari Panitia UN Tingkat Provinsi.
Berikut yaitu Link untuk Mengunduh File :
