E-Dukasi Juknis Penyaluran Pinjaman Profesi Melalui Dip Dir Training Ptk Pendidikan Dasar 2015
Dalam tahun anggaran 2015, penyaluran sumbangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil wilayah (PNSD) lulusan jadwal sumbangan profesi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer wilayah.
Sedangkan penyaluran sumbangan profesi bagi guru bukan PNS & guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang dipakai buat pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Buat kelancaran penyaluran sumbangan profesi pendidik bagi guru melalui prosedur DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Petunjuk Teknis ini yaitu teladan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun wilayah serta pihak terkait lainnya.
Mekanisme yang dipakai buat pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Buat kelancaran penyaluran sumbangan profesi pendidik bagi guru melalui prosedur DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Petunjuk Teknis ini yaitu teladan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun wilayah serta pihak terkait lainnya.
berikut ini yaitu Link Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIP Dir Pembinaan PTK Pendidikan Dasar