E-Dukasi Honor Guru 250 Ribu Per Bulan , Pemerintah Dianggap Gagal
![]() |
Dari Sulistyo, banyak pasal yang sangat penting tidak bisa dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, & terlindungi.
"Dalam rangka mewujudkan pengajar profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun semenjak UUGD tadi disahkan (tahun 2015) pengajar sudah wajib berkualifikasi pendidikan S1 atau D 4 & telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2)," katanya kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (19/6).
Tetapi faktanya, sampai kini masih ada sekitar 40 % pengajar kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 & masih sekitar 45 % guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga akseptor didik berpotensi menerima layanan yang tidak adil dari kondisi pengajar yang sangat tidak sejenis.
Selain itu, pengajar jua merasa diperlakukan diskriminatif. Sebab kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus didanai pemerintah & atau pemerintah wilayah) berimplikasi juga dalam diterimanya santunan profesi. Pendidikan & pembinaan guru pun tidak kentara dan tak merata.
Tahun 2013 kemudian, katanya, terdapat pelatihan pengajar massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan dibentuk untuk peningkatan kompetensi pengajar. Masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikn & pembinaan.
"kini malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak terdapat indikasi-indikasi amanat itu diselesaikan, rencananya saja tak jelas, apa lagi pelaksanaannya," celoteh Senator dari Jawa Tengah ini.
Selain duduk kasus tadi, tambahnya, kesejahteraan guru jua belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal & memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.
Nyatanya masih banyak pengajar yang bekerja penuh waktu dengan prestasi & dedikasi yang tinggi akan tetapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan.
"Sungguh tidak manusiawi, bahkan dholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dirancang. Bagimana mutu pendidikan sanggup berkiprah naik. Menteri pendidikan & kebudayaan pernah memberikan pengajar (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Namun itu jua gres omong doang," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
