E-Dukasi Apakah Syaratnya Mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud ) ?
![]() |
Pendirian satuan PAUD bisa didirikan oleh pemerintah desa, perseorangan, kelompok, atau tubuh hukum. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), grup Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), & Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Adapun prosedur pendirian PAUD terdiri dari 2 langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan PAUD.
Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan semoga pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau kepala Satuan Kerja Perangkat wilayah ( SKPD ). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kedua, Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD dari kelengkapan persyaratan. Penelaahan tadi didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang sudah terdapat dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia target yang akan dilayani pada wilayah tadi. Lantas harus dipandang data mengenai asumsi jarak PAUD yang akan didirikan pada antara PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah tempat wajib mencermati data mengenai daya tampung & lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah jua wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan sang pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan output telaahan tadi, Kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan semoga pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan semoga pendirian satuan PAUD.
"Kepala dinas atau Kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) semenjak permohonan diterima," tulis Permendikbud yang ditandatangani sang mendikbud dalam simpulan tahun 2014 tadi.
