E-Dukasi Uji Kompetensi Guru 2015 Bukan Pemotongan Donasi Profesi
![]() |
| UKG 2015 |
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata dalam situs resmi kemdikbud menyatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 tidak dilakukan untuk pemotongan derma profesi, melainkan dilakukan untuk pemetaan dalam rangka memperoleh baseline mengenai kompetensi guru. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab salah satu tuntutan para guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG kalau alhasil menjadi dasar untuk pemotongan derma profesi bagi guru.
Rencananya mulai tanggal 9 hingga dengan 27 November tahun 2015, Kemendikbud bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah-sekolah akan melaksanakan UKG kepada 3.015.315 orang guru, termasuk guru honorer.
Sumarna Surapranata mengatakan, hal ini perlu dilakukan alasannya yaitu selama ini Kemendikbud hanya mempunyai data UKG dari 1,6 juta guru, yakni guru-guru yang sudah mempunyai akta profesi dan yang akan disertifikasi. Data tersebut diperoleh sesudah guru-guru menjalani UKA (uji kompetensi awal) dan UKG (uji kompetensi guru).
Masih berdasarkan Pranata, pada uji kompetensi guru tahun 2015 baseline perihal kompetensi guru yang didapatkan akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (dalam bentuk diklat).
Terkait dengan tuntutan pembatalan Keputusan menteri perihal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru-guru honorer menilai Kepmen tersebut berpotensi menciptakan guru swasta atau guru non-PNS tidak sanggup lagi mendapat derma profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS yang sudah mendapat akta pendidik sesuai peruntukannya akan tetap mendapat derma profesi sepanjang guru yang bersangkutan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
