E-Dukasi Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia

Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia e-dukasi Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia
Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia

Pengetian Lingkungan Hidup
Yang dimaksud dengan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk tingkah lakunya, yang menghipnotis kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain. Dari pengertian tersebut, secara garis besar terdapat 3 komponen penting, yaitu komponen abiotik, komponen biotik, dan komponen budaya.  
                 
Komponen abiotik atau komponen fisik lingkungan hidup mencakup tanah, udara, air, senyawa kimia, sinar matahari, dan sebagainya. Fungsi komponen abiotik adalah sebagai media semoga kehidupan sanggup berlangsung. Sebagai salahn satu contohnya, air merupakan komponen yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup untuk hidup, yaitu mengalirkan zat-zat makanan. Komponen  Lainnya, yaitu sinar matahari merupakan energi utama bagi makhluk hidup. Jika unsur-unsur  tersebut tidak ada, maka semua bentuk kehidupan di muka bumi ini akan punah. Tanah sebagai unsur lingkungan fisik yang lain merupakan medium tumbuhnya tanaman. Udara juga menjadi sumber kehidupan yang utama bagi semua jenis makhluk hidup.
Komponen biotik atau disebut juga komponen hayati terdiri atas banyak sekali jenis makhluk hidup  di bumi, mulai tingkatan terrendah hingga ke tingkat tinggi, dari makhluk yang terkecil hingga yang terbesar. 
Komponen insan dan perilakunya juga merupakan unsur lingkungan hidup. Komponen sosial dan budaya insan berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan yang telah menerima intervensi insan secara mayoritas biasa disebut lingkungan binaan. Penghayatan insan akan nilai-nilai hidup, nilai keagamaan, moral juga etika lingkungan dan kearifan lokal selalu mengarahkan persepsi serta tindakan insan terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan tempat untuk interaksi makhluk hidup yang kemudian membentuk sistem jaringan  kehidupan. Lingkungan hidup juga merupakan wahana bagi kehidupan untuk sanggup keberlanjutan . Arti penting lingkungan hidup yang lainnya adalah sebagai tempat tinggal atau habitat semua makhluk hidup. Setiap spesies membentuk suatu kelompok. Tingkatan kelompok-kelompok makhluk hidup yang hidup pada suatu wilayah, adalah populasi, komunitas, ekosistem, biosfer ( Diknas, 2005 ). Populasi adalah kelompok makhluk hidup sejenis yang hidup dan berkembang biak pada suatu wilayah. Contohnya populasi manusia, populasi burung, populasi komodo, dsb. Seluruh populasi dari banyak sekali jenis makhluk hidup yang mendiami daerah atau tempat tertentu disebut komunitas. Komunitas makhluk hidup membentuk suatu tatanan unsur lingkungan hidup satu kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling menghipnotis dalam suatu  membentuk keseimbangan , stabilitas, dan produktivitas dalam lingkungan hidup disebut ekosistem.

Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan perjuangan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Upaya tersebut mencakup budi penataan, aktivitas pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, juga pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Upaya pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dengan beberapa asas, yaitu asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat. Kesemuanya itu bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan hidup dan dalam rangka pembangunan insan Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup merupakan perjuangan sadar dan terencana, yang memadukan unsur lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, dalam proses pembangunan dalam rangka menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup manusia, baik generasi masa sekarang maupun generasi masa depan.
Beberapa hal yang menjadi target pengelolaan lingkungan hidup ialah:

  • Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan antara insan dengan lingkungan hidup.
  • Terwujudnya insan Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungn hidup.
  • Terjaminnya kepentingan generasi masa sekarang dan masa depan.
  • Tercapainya kelestarian dari fungsi lingkungan hidup.
  • Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  • Terlindungnya NKRI dari efek perjuangan dan atau aktivitas di luar wilayah Negara yang menimbulkan rusaknya lingkungan hidup.

Agar kepentingan generasi yang akan tiba terjanim, pencemaran lingkungan harus diminimalisir. Pencemaran lingkungan adalah masuknya/ dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam suatu  lingkungan hidup sebagai akhir aktivitas insan yang menimbulkan turunnya kualitas lingkungan hidup hingga ke tingkat tertentu yang sanggup menimbulkan lingkungan hidup tersebut tidak sanggup berfungsi sesuai peruntukannya. Tindakan apapun yang menimbulkan perubahan eksklusif maupun tidak terhadap sifat fisik dan atau sifat hayati yang menjadikan lingkungan hidup tidak sanggup berfungsi lagi dalam menunjang berlangsungnya pembangunan yang berkelanjutan, disebut sebagi tindakan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah telah tetapkan budi nasional perihal pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan memperhatikan nilai agama, nilai sopan santun istiadat, dan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, aktivitas pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan cara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam pelaksanaannya terpadu dengan penataan ruang, pertolongan sumber daya alam non hayati, pertolongan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati serta perubahan iklim.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah mempunyai kewajiban untuk menumbuhkan,mewujudkan, membuatkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab banyak sekali pihak, Secara rinci, perjuangan tersebut terdiri atas: 
  1. para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup, 
  2. masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, 
  3. kemitraan antara masyarakat, sektor perjuangan dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup, 
  4. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terjaganya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, 
  5. mengembangkan dan menerapkan perangkat-perangkat yang bersifat preventif, dan proaktif dalam perjuangan pencegahan penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, 
  6. memanfaatkan dan membuatkan teknologi yang ramah lingkungan, 
  7. menyelenggarakan penelitian & pengembangan di bidang lingkungan hidup, 
  8. menyediakan info mengenai lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat, serta
  9. memberikan penghargaan kepada orang atau forum yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Setiap planning dan atau aktivitas yang kemungkinan sanggup menimbulkan efek besar terhadap lingkungan hidup, wajib mempunyai hasil analisis mengenai efek lingkungan hidup (Amdal). Dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 perihal Amdal disebutkan, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai efek besar dan penting suatu perjuangan dan atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan perjuangan dan atau kegiatan. Perubahan lingkungan hidup yang fundamental sekali yang diakibatkan oleh suatu aktivitas dan atau usaha, disebut efek besar dan penting. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 mengatur jenis aktivitas dan atau perjuangan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal tersebut.  
Dokumen Amdal sendiri mencakup Analisis efek lingkungan hidup disingkat "Andal", planning pengelolaan lingkungan hidup, serta planning pemantauan lingkungan hidup. Andal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai efek besar dan penting sebuah planning aktivitas dan atau usaha. Usaha penanganan efek besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akhir planning aktivitas dan atau usaha, disebut planning pengelolaan lingkungan hidup disingkat RKL. Yang dimaksud Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena efek besar dan penting akhir dari planning aktivitas dan atau usaha.

Postingan populer dari blog ini

E-Dukasi Menpan-Rb Akan Mengurangi Jumlah Pns

E-Dukasi Agenda Berguru Bersama Maestro, Mencetak Seniman Berkualitas

E-Dukasi Motivasi Seharga Rp 3.333,33